Curi Dua Sepeda Motor Anak Berusia 16 Tahun Diamankan Polsek Bonai Darussalam

oleh -19 Dilihat

Media Humas Polri//Rokan Hulu

Gerak cepat jajaran Polsek Bonai Darussalam membuahkan hasil. Seorang anak berinisial H (16) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi rumahnya telah hilang.

Dua kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Menyadari kedua sepeda motornya telah raib, korban bersama istrinya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang yang tidak dikenal diduga melakukan aksi pencurian terhadap kedua kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bonai Darussalam. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, pada Rabu dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut di wilayah Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pengamanan itu, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan salah satu kendaraan milik korban.

Selanjutnya, anak tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain satu unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil diamankan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polsek Bonai Darussalam masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap keberadaan satu unit sepeda motor lainnya serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.