Ditemukan lagi Tiga Paket Jalan tidak Sesuai Volume dan Spesifikasi di Dinas PUPR Riau Negara Merugi 1.787 Miliar

oleh -70 Dilihat

Media Humas Polri//Riau

Usai kasus kekurangan volume pada 278 titik pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 440 juta lebih dan kasus markup harga bahan bangunan dan konstruksi yang merugikan negara Rp 1.095 miliar, kini ditemukan lagi kasus pengerjaan tiga paket ruas jalan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi di Dinas PUPRPKPP Riau yang merugikan negara Rp 1,787.703.156.94 M. Jika ditotal dari tiga kasus di Dinas PUPRPKPP negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 3.222 M.

“Pada tahun 2025 ditemukan pengerjaan tiga paket pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas jalan yang tidak sesuai sesuai volume dan spesifikasi di Dinas PUPRPKPP Riau yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.787.703.156.94 miliar,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Selasa (8/9) di Pekanbaru.

Laporan realisasi anggaran (LRA) Provinsi Riau tahun 2025 untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) sebesar Rp 447.256.413.668.00 dengan realisasi sebesar Rp 265.240.004.865.00 atau 59.30 persen. Hasil pemeriksaan BPK terdapat realisasi pembayaran pada satu paket pekerjaan (kontrak) melebihi prestasi fisik yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp 21.998.237. Juga ditemukan dua paket pekerjaan kontrak tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp 1,765.704.919.00

“Perhitungan nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas,PPK dan BPK.”ujar Alex.

Kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran, jelas Alex, terjadi pada pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya (DBH Sawit) dengan kekurangan volume sebesar Rp 21.998.277.88. Juga pada pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Cerenti (Batas Inhu)-Air Molek dengan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp175.021,920.22 serta pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Cerenti (Batas Indragiri Hulu)-Air Molek B dengan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 1.705.704.919.06

Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKPP sebagai pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya secara memadai. Serta PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak, sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

“Atas kondisi tersebut Pemprov Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,”ujar Alex

BPK merekomendasikan Gubernr Rau agar memerintahkan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah Rp 21.998.237.88 atas pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas sruktur Jalan Selensen-Kota Baru_Bagan Jaya (DBH Sawit tahun 2025). Serta memperhitungan poetensi kelebihan pembayaran pada pelunasan sisa pekerjaan dan menyetorkan ke RKUD sebesar Rp 1.765.704.919.06 serta menyampaikan bukti potomg/setorannya kepada BPK

Kondisi tersebut, jelas Alex tidak, sesuai dengan,

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah

2. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Tatacara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembentukan UPT pada Dinas PUPRPKPP

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Zulfahmi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban.

(Arjunaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.