Kepsek UPT SD Negeri 031 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Diduga Telah Mengangkangi Aturan dan Memperkaya Diri Sendiri

oleh -5 Dilihat

Media Humas Polri//Pekanbaru, 18 Oktober 2026

Ibu Yulfina Kepsek SD Negeri 031 tarai bangun kecamatan tambang kabupaten kampar diduga mengangkangi aturan dan berbuat semena-mena. Kedatangan team media dan LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau sebagai sosial kontrol sempat memanas karena sambutan Kepsek yang seolah-olah tidak menghargai, Kamis ( 15/10/2026 ).

Saat dijumpai team media dan team LSM Sosial Lingkungan Hidup Kepsek menjelaskan bahwa memang benar adanya Guru honorer yang sudah dikeluarkan dari sekolah namun masih tedaftar di dapodik.

“Memang benar dulu ada guru honener yang namanya sampai saat ini masih terdaftar di dapodik, tapi orangnya saya sudah keluarkan dari sekolah dan diganti dengan orang baru jadi gaji yang diterima atas nama tersebut dialihkan ke orang yang baru ini”, ujar Kepsek.

Tanpa merasa bersalah Kepsek juga mengatakan “yang penting saya sudah mengeluarkan dari sekolah kalau di Dapodik masih terdaftar itu urusan orang dinas, tapi kalau Bapak bisa mengeluarkan ya keluarkan saja bagi saya tidak ada masalah”.

Sanksi untuk Guru/Tendik berstatus ASN (PNS atau PPPK).

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), aparatur negara yang bolos kerja menghadapi sanksi ketat :

Penghentian Gaji Langsung : Jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, pembayaran gajinya akan langsung dihentikan pada bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin final.

Pemberhentian/Pemecatan (sanksi berat) : ASN akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika :

– Mangkir berturut-turut selama 10 hari kerja

– Mangkir secara akumulatif sebanyak 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun berjalan.

– Tuntutan Ganti Rugi (TGR) : Gaji yang terlanjur diterima selama masa-masa tidak masuk kerja tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.

Sanksi untuk Guru/Tendik Non-ASN (Honorer atau Kontrak)

– Bagi tenaga honorer atau kontrak sekolah, aturan yang mengikat mengacu pada kontrak kerja atau kebijakan Dinas Pendidikan setempat.

– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) : tidak melaksanakan tugas utama otomatis melanggar kontrak. Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan berhak langsung memutus kontrak kerja atau tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK)

– Penghapusan dari Dapodik : Nama oknum tersebut akan dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, ia tidak bisa lagi mencairkan tunjangan apa pun atau menerima pembayaran dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Sanksi Pidana Korupsi.

Jika absen ini terjadi dalam waktu lama (bulan hingga tahunan) namun laporan kehadiran dimanipulasi agar gaji tetap cair, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Baik oknum guru tersebut maupun atasan yang sengaja membiarkan (memalsukan absen) bisa diseret ke jalur hukum.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) :

Mengubah, memalsukan, atau membuat absensi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta lapangan diancan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sanksi administrasi pendidikan.

Permendikbudristek no. 40 tahun 2021 :

Kepala sekolah memegang beban kerja penugasan khusus. Jika terbukti melakukan rekayasa administratif dan tidak menjaga iklim integritas sekolah. Direktorat Jendral terkait mencabut nomor unik kepala sekolah dan dapat (NUKS) dan membatalkan tunjangan profesi nya. (Eli Eva)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.