Media Humas Polri // sulut
Dumoga,bolmong, Sulawesi Utara: dari informasi yang berkembang di masyarakat, muncul dugaan serius adanya upaya terencana untuk menjebak seorang aktivis ( Parindo potabuga) yang secara konsisten mengkritik keberadaan dan aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah perkebunan Nuntap, daratan dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.
Upaya yang diduga dilakukan adalah dengan mentransfer sejumlah uang kepada pihak aktivis parindo,tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang jelas, yang kemudian dapat digunakan untuk melancarkan tuduhan yang merugikan, seolah-olah aktivitas tersebut telah menerima suap atau terlibat dalam hal yang tidak benar.
“Dalam pernyataan resminya, aktivis parindo potabuga, menyampaikan bahwa saya merasa hal tersebut sangat merugikan nama baik saya dan dapat membuat publik berprasangka negatif seakan-akan saya bisa disuap untuk tutup mulut saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum saya meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh asal muasal dana pemilik rekening pengirim, tujuan transaksi, hingga pihak-pihak yang terkait”
penting untuk di ketahui
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, mengawasi, dan mengkritik segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat hal ini dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 pasal 28E
jika terjadi upaya seperti ini :
* jangan Terima, jangan gunakan uang tersebut
* segera lapor kepolisian resor bola mengunduh dan buat laporan tertulis beserta bukti
*Simpan semua bukti:catatan transaksi, tangkapan layar, saksi, dan segala informasi terkait
* sampaikan ke lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil untuk pendampingan
*.pasal 317 KUHP – menuduh seseorang melakukan sesuatu dengan maksud agar dituntut secara pidana pidana penjara paling lama 4 tahun
* pasal 223 KUHP – menyatakan atau memalsukan adanya suatu peristiwa pidana pidana penjara paling lama 4 tahun
* serta pasal lain yang relevan sesuai fakta yang berkembang
Seruan kepada seluruh pihak:
*kepada pihak berwenang: mohon perhatian serius atas informasi ini. Kebebasan berpendapat dan keamanan warga yang mengawasi kepentingan umum harus dilindungi titik bukan justru diancam atau dijebak titik lakukan penelusuran secara transparan dan menyeluruh sebagaimana diminta.
* Kepada masyarakat: tetap berhati-hati koma dokumentasikan segala hal yang mencurigakan koma dan jangan ragu melapor jika merasa terancam.
*kepada siapapun yang merencanakan: segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau menjebak orang dalam tindakan melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.
” mengawasi pelanggaran hukum bukan kejahatan, tetapi kewajiban kita semua. Melindungi masyarakat dan lingkungan adalah tugas bersama. ”
(Rusfandi)








