DPRD Pinrang Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026 Pemkab Tekankan Efisiensi dan Program Prioritas

oleh -63 Dilihat

Media Humas Polri Info // Sulsel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna penerimaan resmi sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (16/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi serta dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, hingga jajaran Camat.

Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan bahwa perubahan APBD TA 2026 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi daerah, skala prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ujar Wabup Sudirman.

Ia menambahkan, perubahan struktur anggaran harus mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat nyata. Pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan berlangsung secara konstruktif demi melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan terukur.

Selain masalah penganggaran, Wabup Sudirman mengapresiasi peran aktif DPRD dalam menyerap aspirasi warga terkait isu-isu krusial yang sedang dihadapi masyarakat Pinrang. Isu tersebut meliputi dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi, hingga ketersediaan BBM dan LPG.

Menurutnya, penanganan persoalan pada sektor pertanian dan perekonomian ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemkab, DPRD, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini sendiri merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui sinergi yang kuat, penyesuaian anggaran ini diharapkan menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.

(Sukri)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.