Kejati Sulut ikuti FGD Nasional Perkuat Pengendalian Penuntutan Terkait Ketentuan Kadaluarsa

oleh -48 Dilihat

Media Humas Polri// sulut

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pada kesempatan itu, Plt. Kajati Sulut didampingi oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, yakni Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi B La Haja, S.H., M.H., dan Kasi A Mustari, S.H., M.H.

FGD nasional ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Forum ini diikuti oleh seluruh jajaran Adhyaksa di Indonesia, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, hingga jaksa fungsional.

Pelaksanaan FGD ini merupakan langkah strategis Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat akurasi dalam penerapan ketentuan terkait kedaluwarsa penuntutan. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.

Ketentuan mengenai kedaluwarsa penuntutan menjadi aspek krusial untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan on the track sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang utuh terkait norma, batasan waktu, hingga implikasi hukumnya, sehingga kewenangan penuntutan dapat dijalankan secara cermat, terukur, dan akuntabel.

Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat semakin solid dalam berkoordinasi, menyelaraskan sudut pandang, serta mengoptimalkan pengendalian penuntutan di tengah dinamika penerapan hukum pidana nasional yang baru.

Partisipasi Plt. Kajati Sulut bersama Bidang Pidum menunjukkan komitmen aktif Kejati Sulut dalam mengikuti perkembangan kebijakan penegakan hukum serta kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi.

Sebab, penguatan kapasitas dan kesamaan persepsi antar-insan Adhyaksa dinilai menjadi kunci untuk menjaga konsistensi penanganan perkara, menjamin kepastian hukum, serta menjaga profesionalitas jaksa sebagai penuntut umum.

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.