Rumah Dikira Simpan CN Kawanan Rampok Di Mitra Terpaksa Gigit Jari Usai Gasak Tong Berisi Jagung 

oleh -14 Dilihat

Mediahumaspolri.info//MINAHASA TENGGARA

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang direncanakan matang oleh sebuah komplotan bersenjata di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berakhir di luar dugaan. Berharap mendapatkan sianida (CN) yang bernilai tinggi, kawanan perampok ini justru harus gigit jari setelah tabung (drum) yang mereka gasak ternyata hanya berisi jagung.

 Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mitra pun bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku, bahkan beberapa di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas.

Peristiwa mencekam ini bermula pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di salah satu rumah warga di Desa Buku, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (13/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA, para pelaku yang berinisial Fr, ll, dan R diketahui berkumpul di wilayah Ratatotok untuk menyusun rencana perampokan tersebut.

Saat melancarkan aksinya pada siang bolong, komplotan yang berjumlah enam orang ini bergerak menggunakan kendaraan roda empat. Dengan penutup kepala dan masker yang menutupi wajah, mereka berbagi peran secara lihai: satu orang bertindak sebagai sopir, satu orang sebagai navigator di kursi depan, dan empat orang eksekutor bersiap di kursi belakang.

Mereka langsung merangsek masuk ke dalam rumah korban, melakukan intimidasi, dan dengan cepat menggasak sebuah tong besi yang diduga kuat berisi bahan kimia CN.

Usai berhasil meloloskan diri, para pelaku membawa kabur hasil rampokan tersebut ke sebuah wilayah perkebunan.

Namun, betapa terkejutnya mereka saat membuka paksa tong tersebut, karena isi di dalamnya bukanlah sianida murni, melainkan butiran jagung atau milu.

5 Tersangka Diringkus, 1 Diimbau Menyerahkan Diri

Pelarian komplotan ini tidak berlangsung lama. Berdasarkan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Mitra, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku di beberapa wilayah Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diturunkan, total 5 orang tersangka telah berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

 

Satu tersangka ditangkap di Kota Manado, dua orang diciduk pada malam berikutnya di Desa Ratatotok, sedangkan dua tersangka lainnya diringkus di wilayah Langowan dan Tondano. Karena diduga sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat pengembangan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (tembak di tempat) kepada beberapa tersangka.

Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya dilaporkan memiliki ikatan baik dan berniat untuk bersikap kooperatif menyerahkan diri ke markas kepolisian.

Pihak Polres Mitra menegaskan bahwa timnya akan langsung melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak segera datang dan menunjukkan sikap kooperatif.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Mitra juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain]:

• 1 unit kendaraan roda empat (mobil sewaan yang pelat nomor polisinya sengaja diganti oleh pelaku untuk mengelabui petugas)

• 1 buah tong (drum) besi berisi jagung

• 1 pucuk senjata angin jenis PCP merek Predator berwarna hitam

• 1 bilah senjata tajam (sajam)

• 1 buah karung bekas

Atas perbuatan nekat tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan mapolres dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 ayat 2 subsidair ayat 1, Pasal 20c KUHP, serta Pasal 479 ayat 1 terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

(R.Karim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.