Konsisten Berantas Narkoba Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pria Diduga Bawa Sabu 1,63 Gram di Desa Tanjung Mulia

oleh -149 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditindaklanjuti jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial FH alias Freddy (29 tahun), warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Panjomuran, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (24/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di sekitar Dusun Panjomuran, personel melakukan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang berada di areal perkebunan kelapa sawit. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco.

Dalam pemeriksaan awal, Freddy mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.