Polres Nias Bergerak Cepat Periksa Saksi Oknum Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan MABES TV di Kantor KSP3 Akan Diproses Hukum Sesuai UU ITE

oleh -44 Dilihat

Media Humas Polri// Kep nias

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Avril Yanus Laoli, jurnalis MABES TV.

Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Kantor KSP3, Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli. Saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, nama baik dan kehormatan pelapor diduga diserang melalui pernyataan yang disebarkan di media sosial. Laporan resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 September 2026

TIGA SAKSI DIPANGGIL KETERANGAN

Melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Nias, Ipda Arbieh Sihotang, S.H. memanggil tiga orang yang mengetahui peristiwa untuk memberikan keterangan:

. Yamanati Zebua, Warga Desa Saewe, Kota Gunungsitoli

-Yustinus Mendrofa, Warga Desa Aflaza, Kota Gunungsitoli

-Redius Gea, Warga Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias

Ketiganya diperiksa pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Unit IV Sat Reskrim Polres Nias, di bawah pimpinan penyidik Briptu Silvester S. R. Duha. Dua saksi didampingi kuasa hukum Derman Laoli, S.H., guna menjamin proses pemeriksaan berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Pernyataan, “KASAT RESKRIM SEMUA AKAN DIPROSES SECARA HUKUM”.

Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, Ipda Arbieh Sihotang, S.H., pihak kepolisian akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Kami akan mengungkap perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilanSiapa pun yang terbukti melanggar hukum, pencemaran nama baik di media sosial tidak dibiarkan begitu saja. Akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Ipda Arbieh Sihotang, S.H.

DASAR HUKUM : UU ITE TERBARU

Perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), yang mulai berlaku 2 Januari 2024:

-Pasal 27A UU ITE: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi/dokumen elektronik

-Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta

Penerapan pasal ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mempertegas bahwa pencemaran nama baik di media elektronik harus ditujukan kepada individu yang dapat diidentifikasi secara jelas .

PROSES TERBUKA DAN DIAWASI

Perkembangan perkara ini ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumut, serta Pengawas Penyidikan (Wasdik) untuk menjamin akuntabilitas. Masyarakat dapat memantau perkembangan melalui PS Kanit IV Tipidter Ipda Rochi Purwansah Purba, S.H. maupun penyidik Briptu Silvester S. R. Duha.

Polres Nias mengimbau seluruh pihak tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab

( Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.