Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit di Teluk Panji, 1,95 Gram Sabu Diamankan

oleh -29 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap. Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan tersangka.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.