Tertunda di Lapangan Kuasa Hukum Al Washliyah Pastikan Proses Eksekusi Lahan Lanjut dengan Pengamanan Ketat

oleh -283 Dilihat

Media Humas Polri//Deli Serdang

Mediahumas polri.com/ Rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) akhirnya ditunda menyusul dinamika dan perlawanan dari pihak penggarap di lapangan.

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum Al Washliyah secara resmi menyampaikan sikap dan pandangan hukum melalui keterangan pers yang diterima, Kamis sore.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan sikap Kuasa Hukum Al Washliyah:

1. Menghormati Proses Hukum dan Pendekatan Humanis Aparat Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri serta aparat keamanan yang telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis. Penundaan eksekusi ini dinilai sebagai bagian dari dinamika di lapangan demi menghindari potensi benturan fisik yang tidak diinginkan. “Kami sangat memahami dinamika di lapangan. Prioritas utama kami adalah keselamatan bersama dan menghindari terjadinya pertumpahan darah di atas tanah milik PB Al Washliyah,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis tersebut.

2. Status Hukum Telah Berkekuatan Tetap (Inkracht) Kuasa hukum menegaskan kembali kepada publik bahwa status kepemilikan lahan seluas 32 hektare tersebut sudah sangat jelas dan sah secara hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Al Washliyah merupakan pemilik sah yang dilindungi oleh hukum, sementara para penggarap dinilai tidak memiliki alas hak yang sah.

3. Peringatan Tegas bagi Penggarap Liar Pihak Al Washliyah menegaskan bahwa penundaan eksekusi hari ini bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari konsolidasi lanjutan. Melalui momentum ini, kuasa hukum melayangkan peringatan keras kepada seluruh penggarap liar—tidak hanya di lokasi tersebut, tetapi juga di aset-aset Al Washliyah lainnya—untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal.Masyarakat dan pihak penggarap diminta agar tidak mencoba-coba menambah bangunan baru, memperluas area garapan, atau melakukan transaksi jual beli di atas lahan milik Al Washliyah. Negara dinilai telah hadir memberikan pengakuan atas hak kepemilikan tersebut, sehingga pelaksanaan eksekusi dipastikan hanya tinggal menunggu waktu.

4. Langkah Hukum dan Konsolidasi Lanjutan Sebagai tindak lanjut atas penundaan eksekusi hari ini, tim kuasa hukum akan segera mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:

• Penjadwalan Ulang: Mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak pengadilan dan aparat penegak hukum dengan dukungan pengamanan yang lebih komprehensif serta penambahan personel.

•Laporan Pidana: Melaporkan oknum provokator atas dugaan tindak pidana penghalangan proses eksekusi (sebagaimana diatur dalam Pasal 212 dan 216 KUHP) serta penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

•Pendataan Aset: Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh pihak maupun bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.(tohir)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.