Dugaan BBM Illegal Pick Up Part II Dan PETI Emas Sungai Barito Part I Kemana APH Dan Pejabat Terkait 

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri // Kalteng

Namanya Desa Teluk Sampudau kec.Karau Kuala Kab.Barito Selatan,berada dipinggir Sungai Barito sekitar 5-7 Km dari Kec.Karau Kuala Kab.Barito Selatan,disana ada dermaga Sungai Barito berukuran kecil saja.Bincang bincang dengan warga sekitar Dermaga,diakui kadang ada kapal BBM merapat,hanya waktunya tidak menentu mungkin tergantung sikon kebutuhan dan pesanan dari pembeli nun jauh disana.

Hal sama diakui warga setempat bahwa ia biasa membeli dan menampung BBM tersebut,cuma dengan alasan untuk kebutuhan lokal masyarakat setempat,ungkapnya pendek.Oknum berinisial Rmh itu bercerita belum sesuai fakta Pick Up yang datang ke arah lokasi Dermaga dan anggota tim Mhp ditawari BBM dimaksud,bila alasan untuk kebutuhan warga lokal menjadi janggal tidak sesuai dengan faktanya ;

Pertama

Volume Pick Up berkisar 2500 Ltr jumlah unit tiap hari sekitar 1-10 Unit

Kisaran Volume BBM diduga illegal maksimal setiap hari 2500 Ltr x 10 unit,estimasi sekitar 25.000 Ltr/hari jumlah ini bukan kebutuhan warga lokal Desa Teluk Sampudau.

Kedua

Warga Desa Teluk Sampudau yang mana,usaha jenis apa hingga kebutuhan BBM solar diatas 10.000 Ltr/harinya ?!.

Ketiga

Jumlah unit Pick Up yang masuk Dermaga Desa Teluk Sampudau maksimal 10 Unit/ hari sumber BBM solarnya dari mana bila tidak ada oknum penampung BBM dimaksud.

Keempat

Rute jalan Unit buntu seputar Dermaga Desa Teluk Sampudau,kalau bukan dari penampung lokal Unit dapat jatah dari mana,karena sumber potensial cuma dimungkinkan dari Dermaga Desa Teluk Sampudau.

Uraian tersebut bukan Opini awak Mhp tapi hasil konfirmasi warga seputar Dermaga, yang tidak mau disebutkan identitas dirinya dalam pemberitaan Mhp,mungkin merasa rikuh dengan Oknum Warga setempat yang boleh jadi ada hubungan keluarga,kawan,kenalan,dan dasar psikologis lainnya.

Kedua jenis kegiatan angkutan BBM dan Tambang Emas sama sama diduga tidak resmi alias Illegal berpusat di Dermaga Desa Teluk Sampudau Kec.Karau Kuala Kab. Barito Selatan apa masalah ini belum diketahui oleh dinas,pejabat,dan APH terkait padahal operasi tiap hari,dan publik juga tahu secara umum,anehnya simsalabim kok bisa,terus yang tanggung jawab siapa?.

Ini Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan Kawan Harusnya Hukum Jadi Panglima.

Salah satu dasar hukumnya tertera dalam Psl 1(3),UUD 1945 negara dan warga negara,prilaku bernegara,bermasyarakat wajib sesuai aturan hukum yang berlaku,baik personal,maupun secara kolektif,tidak boleh ada yang kenal hukum,semua warga Negara sama kedudukannya Dimata Hukum.

Dugaan Illegal BBM dan Pertambangan di Desa Teluk Sampudau adalah PMH oleh oknum,boleh jadi oknum dari semua elemen dan kelas Warga Masyarakat.

Kita berharap kepada bapak Kapolda Kalimantan Tengah segera mengatasi masalah ini.Salah satu pejabat paling tinggi dilingkup Kepolisian NKRI Wilayah Hukum Polda Kalteng yang memiliki Tupoksi dan SOP dilingkungan Polri,semoga beliau mengetahui permasalahan dugaan Illegal Tambang dan dugaan Illegal BBM yang saat ini diduga berpusat salah satunya di Desa Teluk Sampudau Kec.Karau Kuala Kab.Barito Selatan,demikian(15/07/26.TS,SH).(Toto Suroto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.