Siapa Penambang Batuan Di Wilayah Desa M Awang Tanpa KIP Standard Ko Bisa Operasi 

oleh -13 Dilihat

Media Humas Polri// Kalteng

Tim Capa LH DPD Kalteng tgl 31 Agustus 2026 tepatnya Kabid LH Capa Sdr Misdianto yang juga Ketua Ulayat Hutan Adat Kab.Barito Timur kembali menemukan Operasi Galian C tanpa KIP,tidak jelas siapa pelakunya yang pasti material Galian tersebut diduga digunakan mengurug jalan houlling PT Bartim Coalindo yang sudah sejak lama disoroti media dan LSM.

Anehnya kok bisa aktif tanpa rekom dari Kades M Awang dan Camat Dusun Tengah Ampah.Karena Syarat mendirikan Galian Batuan non Batubara harus ada rekom dari Desa dan Kecamatan,sejauh penelusuran Kabid LH Capa DPD Kalimantan Tengah Rekom itu tidak ada,kok bisa Operasi tanpa hambatan,ada apa ?!.

Sangsi Hukum Bagi APH dan Pejabat Publik Membiarkan Tambang Galian C Illegal Diwilayahnya

Saatnya tanyakan peran APH dan atau Pejabat Publik abaikan Operasi Galian C Illegal Diwilayahnya.Karena APH dan Pejabat Publik(Polri Kejaksaan Penyidik PNS kemudian Kades Kecamatan KaUPT SKPD atau Kadis DPRD Bupati dan Gubernur),memiliki tanggung jawab hukum sesuai dengan Posisi jabatannya. Tanggung Jawab APH Terhadap Galian C Illegal

Bila dugaan galian C illegal ternyata diketahui oknum APH (Polri Kejaksaan PNS penyidik),dan operasi galian C dibiarkan terdapat resiko kewajiban jabatan seperti pada Psl 421 KUHP,selain itu potensi pelanggaran terhadap ;

UU No 20 th 2001 tentang TPK dan turunannya

Perpol No 7 th 2022

Pasal 158 UU No 3 th 2023

Dan serangkaian aturan terkait jabatan di APH (Polri Kejaksaan Penyidik PNS),tentu saja oknum terkait bukan institusi APH nya.

Tanggung Jawab Pejabat Publik Terhadap Galian C Illegal

Mulai dari Jabatan Kepala Desa Camat KaUPT Kadis atau SKPD DPRD Bupati dan Gubernur sesuai posisi jabatan dan Tupoksi dan SOP masing masing.Mereka semua selaku Pejabat Publik terkait Operasi Galian C Illegal bila membiarkan Operasi tanpa Izin maka berlaku ketentuan aturan hukum sbb;

Pertama

Pasal Umum 421 KUHP dan turunannya atau sejenisnya

Kedua

UU No 20 th 2001 tentang TPK dan turunannya

Ketiga

UU LH No 32 th 2009 Psl 55 dan turunannya

Keempat

UU No 3 th 2023 tentang Minerba Pasal 161 dan turunannya

Kelima

PP No 94 th 2020 tentang disiplin PNS dan turunannya

Keenam

UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya

Jadi baik APH maupun Pejabat Publik yang membiarkan adanya Operasi Galian C Illegal beresiko hukum cukup serius,masalahnya selama ini APH terlebih Pejabat Publik kurang mendapat sorotan media dan Dumas LSM terkait tanggung jawab hukum atas jabatan yang didudukinya,demikian Mhp&Capa group kalteng menyuarakan fakta dan data lapangan secara obyektif bagi semua pihak,ini negara hukum bukan Negara Kekuasaan lihat dan baca UUD th 1945 Psl 27 dan Psl 1 ayat 3,sadarlah semua ada hisab diakhirat,demikian.

(04/09/26.TS,SH).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.