Media Humas Polri//Kalteng
Aneh tapi nyata,konflik lahan pada rencana jalan houlling PT tambang XY malah mengutamakan pembayaran kepada tim 90 atau tim 100 yang tidak jelas legalitas.
Badan hukumnya,karena mengatasnamakan kelompok tani dan perikanan harus ada badan hukum;
Akta notaris
AHU dari Kemenkumham RI
Ijin dari dinas pertanian Barsel
Ijin dari dinas perikanan Barsel
Terdaftar di PTSP Barsel
Memiliki No Wajib pajak
Ada izin dari Menhut bila termasuk Kawasan hutan
Ada rekom dan pembinaan dari UPT
Pertanian
Perikanan
Ada juga daftar pengurus resmi
Susunan Anggota
Kartu Anggota
Buku anggota
Kemudian
Bukti surat SKT atau sejenisnya yang merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum
Tata batas lahan dan titik koordinat lahan
Bukti penguasaan dan pengelolaan lahan secara kolektif dan atau person anggota
Bukti hasil pengukuran intansi terkait yang disahkan oleh kantor BPN Barito Selatan
Bukti adanya
Anggaran Dasar organisasi
Adanya anggaran rumah tangga organisasi
Rapat anggota minimal RAT yang disahkan dinas Pertanian dan Perikanan Barito Selatan.
Ternyata dalam Mediasi di Polsek Karau Kuala dokumen legal sebagai syarat kelompok Tani dan Perikanan tidak bisa ditunjukan satupun.Karena legal formal dan legal standing kelompok 90/100 tersebut tidak memenuhi Syarat hukum,LBH pkri selaku kuasa tim 20 WKB walk out dari forum Mediasi saat itu.
Diduga Tim 90/100 Kelompok Tani Dan Perikanan Potensi Terjebak Mafia Tanah
Karena kelompok tani dan perikanan tidak memenuhi syarat organisasi baik Formal maupun Materil LSM Capa Anak Prajurit segera akan memberitahukan masalah ini kepada APH dikawal Tabloid Mhp group Kalteng.Tidak perlu bentuk ;
Dumas hukum
Laporan Polisi
Laporan pengaduan
Karena Kasus dugaan Mafia Tanah bukan delik aduan,tapi delik umum,Polisi dapat menggunakan formulir bentuk A dimana penyelidikan,penyidikan cukup ada pemberitahuan dari pihak luar bahkan cukup pihak penyidik sendiri tahu ada dugaan pidana Mafia Tanah.Lebih parah lagi tim 90/100 ini memberikan Surat Kuasa Khusus yang harus terpenuhi syarat penerima Kuasa Khusus,diantaranya harus Advokat atau LBH resmi,tidak sembarang orang yang tidak memiliki legal standing untuk menjadi Penerima Surat Kuasa Khusus,demikian(25/07/26).(TS,SH)








