Diduga Ada Kelompok Mafia Tanah Dalam Pembebasan Rencana Jalan Houlling PT Tambang di Kelurahan Bangkuang

oleh -20 Dilihat

Media Humas Polri//Kalteng

Aneh tapi nyata,konflik lahan pada rencana jalan houlling PT tambang XY malah mengutamakan pembayaran kepada tim 90 atau tim 100 yang tidak jelas legalitas.

Badan hukumnya,karena mengatasnamakan kelompok tani dan perikanan harus ada badan hukum;

Akta notaris

AHU dari Kemenkumham RI

Ijin dari dinas pertanian Barsel

Ijin dari dinas perikanan Barsel

Terdaftar di PTSP Barsel

Memiliki No Wajib pajak

Ada izin dari Menhut bila termasuk Kawasan hutan

Ada rekom dan pembinaan dari UPT

Pertanian

Perikanan

Ada juga daftar pengurus resmi

Susunan Anggota

Kartu Anggota

Buku anggota

Kemudian

Bukti surat SKT atau sejenisnya yang merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum

Tata batas lahan dan titik koordinat lahan

Bukti penguasaan dan pengelolaan lahan secara kolektif dan atau person anggota

Bukti hasil pengukuran intansi terkait yang disahkan oleh kantor BPN Barito Selatan

Bukti adanya

Anggaran Dasar organisasi

Adanya anggaran rumah tangga organisasi

Rapat anggota minimal RAT yang disahkan dinas Pertanian dan Perikanan Barito Selatan.

Ternyata dalam Mediasi di Polsek Karau Kuala dokumen legal sebagai syarat kelompok Tani dan Perikanan tidak bisa ditunjukan satupun.Karena legal formal dan legal standing kelompok 90/100 tersebut tidak memenuhi Syarat hukum,LBH pkri selaku kuasa tim 20 WKB walk out dari forum Mediasi saat itu.

Diduga Tim 90/100 Kelompok Tani Dan Perikanan Potensi Terjebak Mafia Tanah

Karena kelompok tani dan perikanan tidak memenuhi syarat organisasi baik Formal maupun Materil LSM Capa Anak Prajurit segera akan memberitahukan masalah ini kepada APH dikawal Tabloid Mhp group Kalteng.Tidak perlu bentuk ;

Dumas hukum

Laporan Polisi

Laporan pengaduan

Karena Kasus dugaan Mafia Tanah bukan delik aduan,tapi delik umum,Polisi dapat menggunakan formulir bentuk A dimana penyelidikan,penyidikan cukup ada pemberitahuan dari pihak luar bahkan cukup pihak penyidik sendiri tahu ada dugaan pidana Mafia Tanah.Lebih parah lagi tim 90/100 ini memberikan Surat Kuasa Khusus yang harus terpenuhi syarat penerima Kuasa Khusus,diantaranya harus Advokat atau LBH resmi,tidak sembarang orang yang tidak memiliki legal standing untuk menjadi Penerima Surat Kuasa Khusus,demikian(25/07/26).(TS,SH)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.