SP3 Teluk Bakau Pasca-RDP DPRD Dipertanyakan Warga Minta Dasar dan Tindak Lanjut Kesepakatan Dibuka

oleh -386 Dilihat

mediahumaspolri.info//BATAM

/08/10/2026 Konflik lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali memanas setelah warga mempertanyakan langkah Ditpam BP Batam yang tetap menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 8 Oktober 2026, beberapa hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

RDP yang digelar pada 2 Oktober 2026 sebelumnya membahas persoalan lahan dan rencana relokasi warga Teluk Bakau.

Namun, pasca-RDP, warga mempertanyakan dasar penerbitan dan penyampaian SP3 tersebut serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan dan notulen RDP.

Warga menilai langkah tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses dialog di DPRD tidak memiliki tindak lanjut yang jelas.

Warga Tolak SP3

Di lapangan, penolakan terhadap SP3 dipimpin koordinator warga, Salviusnong, S.H.

Warga menyampaikan keberatan ketika surat tersebut disosialisasikan dengan kehadiran Ditpam BP Batam bersama unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, dan TNI.

Menurut warga, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum selesai, termasuk mengenai kesepakatan dan mekanisme relokasi.

“RDP sudah dilakukan dan ada pembahasan serta notulen.

Kami mempertanyakan mengapa setelah itu SP3 tetap disampaikan. Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur,” ujar Salviusnong di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, pihak PT Sarana Bangun Sejati (SBS) disebut warga tidak hadir.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan warga mengenai siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana posisi perusahaan dalam proses penyelesaian konflik tersebut.

Setelah terjadi perdebatan antara warga dan pihak yang hadir, SP3 tersebut akhirnya tidak diterima oleh warga.

Dugaan Kompensasi RT/RW Juga Dipersoalkan

Selain persoalan SP3, warga juga mempertanyakan dugaan adanya perangkat RT/RW yang disebut telah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.

Informasi tersebut masih menjadi klaim warga dan membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Warga mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan perlakuan apabila benar ada pihak yang telah menerima kompensasi tetapi masih menempati rumah, sementara sebagian warga lainnya mengaku belum menerima kompensasi namun menghadapi proses pengosongan atau SP3.

“Kami meminta semuanya transparan. Kalau memang ada yang sudah menerima kompensasi, jelaskan statusnya.

Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara warga,” kata salah seorang warga.

Warga bahkan meminta aparat yang berada di lokasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Namun, permintaan warga terkait pembongkaran rumah dalam waktu 1×24 jam merupakan aspirasi warga dan masih memerlukan penjelasan serta proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga Hal yang Dipertanyakan Warga

Di tengah polemik tersebut, sedikitnya ada tiga pertanyaan utama yang disampaikan warga kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, mengapa pihak PT SBS tidak terlihat hadir dalam kegiatan sosialisasi maupun proses penyelesaian di lapangan sehingga warga merasa kesulitan mendapatkan penjelasan langsung dari perusahaan.

Kedua, apa dasar dan mekanisme penyampaian SP3 setelah RDP DPRD Kota Batam pada 2 Oktober 2026, serta bagaimana tindak lanjut resmi terhadap hasil dan notulen RDP tersebut.

Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses relokasi, kompensasi, dan penyelesaian konflik lahan berlangsung transparan serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga yang terdampak.

Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika terjadi penertiban, tetapi juga aktif memastikan seluruh proses penyelesaian konflik berjalan terbuka dan sesuai prosedur.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin kesepakatan yang sudah dibahas dapat dijelaskan dan dijalankan secara transparan.

Jangan sampai warga hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar dan prosesnya,” ujar Salviusnong.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini disusun, Redaksi mediahumas polri.info masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS), Ditpam BP Batam mengenai dasar dan mekanisme penyampaian SP3, serta DPRD Kota Batam terkait tindak lanjut hasil RDP 2 Oktober 2026.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada RT/RW setempat terkait informasi mengenai dugaan penerimaan kompensasi.(Ari yanto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.