Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR Sabu 4,07 Gram Diamankan

oleh -11 Dilihat

Media Humas Polri// Muara Teweh

Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Senin (7/9/2026) pukul 16.00 WIB, di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan terlapor yang sedang berada di mess karyawan. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar dan petugas menemukan sebuah kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil. Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga buah sendok takar.Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu timbangan digital. Di bawah meja, petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, dan satu unit handphone.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang berada di dalam rice cooker.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan warna biru tua atau positif (+) mengandung methamphetamine.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone, serta uang tunai Rp200.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra

Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.

(Rijali hadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.