Media Humas Polri//KUTAI TIMUR
Sejumlah limbah kayu eks PT Kiani Lestari yang selama ini dikelola oleh masyarakat Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, diduga disita oleh oknum anggota Kopassus pada Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.44 WITA di kawasan PT Kiani Lestari, Desa Telaga, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
Selain limbah kayu, sebuah unit dozer milik masyarakat yang berada di lokasi juga disebut ikut disita dalam kejadian tersebut.
Informasi mengenai dugaan penyitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan Kepala Desa Telaga Batu serta sejumlah masyarakat setempat. Masyarakat menyebut limbah kayu tersebut selama ini dikelola untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan rumah warga setempat.
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa limbah kayu yang diduga disita tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda dan Balikpapan untuk digunakan dalam pembangunan barak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dasar hukum penyitaan, status limbah kayu, maupun keberadaan dozer milik masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
(Andrianus S. Tobing/Media Humas Polri)










