Media Humas Polri//Kaltim
RANTAU PULUNG, 14 September 2026 — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menggelar aksi damai sekaligus menutup akses masuk tiga lokasi Estate perusahaan, yaitu Makaning, Benum, serta wilayah operasional terkait PT. NIKP/Gawi di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (14/9). Aksi dilaksanakan secara tertib dan damai dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan secara sah.
Hadir langsung di lokasi untuk menerima aspirasi serta menjaga situasi tetap kondusif adalah Camat Rantau Pulung Ibu Vita Nurhasanah, S.Stp., M.Si, Kapolsek Rantau Pulung Samuel Tarihoran, S.Sos., M.H., serta perwakilan dari KORAMIL 0909/01-SGT.
Tuntutan Resmi Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat:
1. Menghentikan kegiatan maupun pemanenan di lahan HPL yang sudah ditanami PT. NIKP namun belum berstatus HGU, mengingat masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan dengan para kelompok tani.
2. Membuka secara terbuka alas hak atau surat tanah berstatus HGU agar masyarakat mengetahui dasar penguasaan lahan tersebut.
3. Menuntut pencabutan izin lahan HPL yang masuk dalam IUP namun belum berstatus HGU, serta tidak diperpanjang sebelum ada penyelesaian persoalan lahan dengan masyarakat.
4. Merealisasikan hak plasma masyarakat sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007.
5. Menjalankan kewajiban CSR/TJSL kepada masyarakat sekitar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2017.
6. Memprioritaskan pekerja lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
7. Mewujudkan keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
8. Memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan PT. Gawi yang beraktifitas di lokasi izin PT. NIKP, mengingat masyarakat dan anggota koperasi mitra belum pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan terkait hal tersebut.
Pernyataan & Komitmen Penyelesaian
Perwakilan Aliansi menyampaikan: “Kami tidak menolak pembangunan, namun kami menolak pengabaian hak dan ketidakjelasan status lahan yang menjadi sumber penghidupan kami turun-temurun. Aksi ini kami lakukan sesuai hak yang dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998, tertib dan damai, demi keadilan bagi seluruh warga.”
Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, serta unsur TNI menerima seluruh tuntutan warga dan berkomitmen memediasi kedua belah pihak secara transparan. Aliansi memberikan batas waktu penyelesaian hingga 24 September 2026. Apabila belum ada langkah konkret, masyarakat akan menggelar aksi lanjutan. Aksi berakhir damai setelah tercapai kesepakatan untuk duduk bersama mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
(Supriadi)









